Salam peraturan ini tercantum berbagai jenis tumbuhan dan hewan yang dilindungi, yaitu 562 jenis burung, 137 jenis mamalia, 37 jenis reptil, 26 jenis insekta, 20 jenis ikan, 127 jenis tumbuhan, 9 jenis Krustasea, Muluska, dan Xiphosura, serta satu jenis amphibi, sehingga totalnya adalah 919 jenis.
Terdapat penambahan daftar jenis tumbuhan dan hewan yang dilindungi dalam P.20/2018, yaitu sebanyak 241 jenis atau 26% dari daftar yang tercantum dalam lampiran Peraturan Pemerintah No. 7 tahun 1999 (PP.7/1999) tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa.
Penetapan jenis tumbuhan dan hewan dilindungi ini bertujuan untuk mencegah tumbuhan dan hewan dari kepunahan akibat kerusakan habitat dan perdagangan (termasuk perburuan) yang tidak terkendali.
Daftar hewan yang dilindungi di Indonesia Dilansir dari laman KLHK, berikut adalah daftar beberapa jenis hewan yang dilindungi di Indonesia.
Daftar tersebut merupakan revisi dari PP.7/1999 dan hanya memaparkan 50 dari 919 jenis hewan yang dilindungi di Indonesia.
Copyright © 2022 jasakelolakebun